Tuesday, 16 December 2014

AD/ART

Nama dan Tempat Wilayah
  1. Nama Lengkap organisasi adalah Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kabupaten Ciamis
  2. Nama singkatan organisasi adalah FK-TKSK Kabupaten Ciamis
Tempat dan Kedudukan
Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan FK-TKSK Kabupaten Ciamis bertempat dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Ciamis.

AZAS DAN TUJUAN
  1. FK-TKSK Kabupaten Ciamis berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. FK-TKSK Kabupaten Ciamis mengutamakan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi atau golongan serta tidak mencampuri urusan rumah tangga secara langsung kepada pemerintahan Desa, Kecamatan, anggota FK-TKSK atau pemerintah Kabupaten Ciamis.
  3. FK-TKSK Kabupaten Ciamis menjunjung tinggi azas  musyawarah untuk mencapai mufakat, serta menghormati diri masing-masing anggota.


Tujuan Organisasi

  1. Menyamakan persepsi serta pandangan di dalam penjabaran dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK sesuai perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang masih berhubungan dengan masalah sosial.
  2. Mempererat tali silaturahmi diantara anggota serta saling memberikan informasi dan bertukar pikiran dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKSK.
  3. Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar anggota TKSK dan Pemerintah serta mitra lainnya.
  4. Menampung aspirasi dan temuan permasalahan yang perlu ditinjak lanjuti.

Sifat
FK-TKSK Kabupaten Ciamis merupakan wadah organisasi yang bersifat independent dan mandiri

Tugas dan Wewenang
  1. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
  2. Merumuskan dan mensosialisasikan program kerja yang berhubungan dengan masalah sosial kepada anggota.
  3. FK-TKSK mempunyai kewenangan untuk memberikan nasehat, teguran dan sanksi organisasi kepada anggota
  4. Menyampaikan masukan, pandangan atau pendapat kepada Pemerintah, Lembaga/organisasi dan atau Dinas terkait atas pelaksanaan kegiatan TKSK di daerah baik diminta atau tidak

Fungsi
  1. Menampung, merumuskan dan merekomendasikan aspirasi dan temuan-temuan dari anggota untuk kemudian ditindak lanjuti.
  2. Peduli, peka pada penyelengaraan Pemerintahan dan lembaga-lembaga lain terhadap masalah sosial di masyarakat kepada Pemerintah, instansi atau lembaga terkait.
Anggota
Anggota FK-TKSK Kabupaten Ciamis terdiri atas TKSK dari Kecamatan di seluruh Kabupaten Ciamis.

Kewajiban Anggota
  1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  2. Menjaga citra dan nama baik FK-TKSK Kabupaten Ciamis.
  3. Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan FK-TKSK
  4. Memahami Peraturan daerah, peraturan Dinas sosial dan peraturan Menteri Sosial, atau keputusan pemerintah dan Menteri Sosial yang baru diundangkan, sesuai dengan hasil keputusan pengurus FK-TKSK Kabupaten Ciamis.
  5. Menyampaikan temuan-temuan masalah sosial di masyarakat, berkenaan dengan program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak Anggota
  1. Anggota FK-TKSK Kabupaten Ciamis mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat di dalam setiap musyawarah.
  2. Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum.
  3. Mendapat layanan informasi, konsultasi, advokasi dan pemerataan program.
  4. Mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
  1. Kepengurusan FK-TKSK Kabupaten Ciamis terdiri atas : Ketua Umum, 6 Ketua Bidang, Sekretaris Jendral, dan 1 orang  Wakil Sekretaris, Bendahara serta 3 Koordinator Wilayah (KORWIL).
  2. Koordinator Wilayah yang dimaksud adalah :

Wilayah
  1. Wilayah 1 terdiri atas Kecamatan : Sadananya, Baregbeg, Cipaku, Kawali, Lumbung, Panjalu, Sukamantri, Panumbangan, Cihaurbeuti
  2. Wilayah 2 terdiri atas Kecamatan : Cisaga, Rancah, Banjarsari, Tambaksari, Rajadesa, Sukadana, Panawangan, Jatinagara.
  3. Wilayah 3 terdiri atas Kecamatan :  Pamarican, Purwadadi, Lakbok, Ciamis, Sindangkasih, Cikoneng, Cijeungjing, Cimaragas, Cidolog.
  4. Dalam hal terjadi pemekaran Kecamatan, maka Kecamatan yang baru dibentuk tetap berada dalam wilayah koordinator asal.

Bidang-bidang
  1. Organisasi, Hukum, Advokasi dan HAM
  2. Ekonomi & Litbang
  3. Pendidikan dan Pelatihan
  4. Kerjasama antar Lembaga
  5. Peranan Wanita, Rohani, Pembinaan mental dan kerukunan
  6. Olahraga dan Seni budaya.
 Bidang-bidang  ini dikoordinasikan dengan Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua.
DIAGRAM KOORDINASI
STRUKTUR ORGANISASI
FK- TKSK KABUPATEN CIAMIS


TATA CARA PEMILIHAN
PENGURUS DAN FORMATUR


Untuk menjadi Ketua dan Formatur FK-TKSK Kabupaten Ciamis seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945
  2. Anggota FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  3. Bersedia untuk dicalonkan
  4. Mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan
  5. Berpengalaman di bidang organisasi dan kemasyarakatan
  6. Tidak terlibat kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme atau perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Diusulkan melalui koordinator wilayah bersangkutan.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
Mekanisme Pemilihan

Tatacara pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Kabupaten Ciamis mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Proses pemilihan dilakukan dalam Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) FK-TKSK Kabupaten Ciamis.
  • Pemilihan dilakukan dengan azas musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting)
  • Bakal Calon Ketua FK-TKSK Kabupaten Ciamis dicalonkan oleh TKSK melalui koordinator   wilayahnya
  • Pemilihan Formatur FK-TKSK dipilih berdasarkan usia termuda dan tertua ditambah wakil dari tiga koordinator wilayah
  • Jumlah Formatur sebanyak 7 orang yaitu 2 (dua) orang dari peserta Musyawarah termuda dan tertua dan 3 (tiga) orang wakil dari tiga koordinator wilayah dan 1 (satu) orang wakil dari perempuan (gender).
  • Calon Ketua FK-TKSK Kabupaten Ciamis terpilih secara ex-officio adalah sebagai Ketua Formatur
  1. Mekanisme pemilihan Ketua dan Formatur FK-TKSK Kabupaten Ciamis diatur melalui tata tertib pemilihan Ketua dan Formatur tersendiri
  2. Pemilihan susunan kepengurusan FK-TKSK Kabupaten Ciamis dilaksanakan oleh Formatur.
  3. Penetapan hasil-hasil musyawarah FK-TKSK Kabupaten Ciamis dalam berita acara musyawarah FK-TKSK Kabupaten Ciamis yang selanjutnya ditetapkan sebagai Keputusan FK-TKSK Kabupaten Ciamis

Hak Suara
Yang memiliki Hak Suara yaitu :
Anggota TKSK Peserta Musyawarah Kabupaten

PERMUSYAWARATAN

       FK-TKSK Kabuaten Ciamis mempunyai jenis-jenis musyawarah :
  1. Musyawarah Kabupaten
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah
  3. Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Kabupaten
Musyawarah FK-TKSK Kabupaten Ciamis adalah musyawarah tertinggi yang berfungsi sebagai wahana :
  • Memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur
  • Menetapkan pergantian pengurus
  • Mengesahkan rencana kerja
  • Merekomendasikan sikap FK-TKSK Kabupaten Ciamis, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan program kerja FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  • Mengesahkan/menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus, yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun.
  1. Penyelenggaraan musyawarah Kabupaten dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh pengurus FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  2. Peserta Musyawarah FK-TKSK Kabupaten Ciamis adalah anggohta FK-TKSK yaitu TKSK dari Kecamatan se-Kabupaten Ciamis
  3. Kuorum Musyawarah Kabupaten adalah sebagian besar setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah peserta musyawarah yang mempunyai Hak suara
  4. Musyawarah Kabupaten Ciamis dilaksanakan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali

Musyawarah Koordinator Wilayah


  1. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Kabupaten Ciamis berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu, yang sifatnya dikategorikan masalah di dalam Kecamatan yang merupakan lingkup koordinasi.
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Kabupaten Ciamis, bisa juga berfungsi hanya merupakan kegiatan koordinasi diantara Kecamatan-kecamatan dalam satu lingkup koordinator.
  3. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Kabupaten Ciamis, adalah rapat yang hanya dihadiri dan diikuti oleh TKSK Kecamatan dalam satu lingkup koordinator
  4. Pimpinan sidang Musyawarah Kordinator FK-TKSK adalah Koordinator Wilayah
  5. Musyawarah koordinator wilayah FK-TKSK Kabupaten Ciamis yang bersifat koordinasi, sedikitnya dilaksanakan 1(satu) tahun 4 (empat) kali
  6. Musyawarah Koordinator Wilayah FK-TKSK Kabupaten Ciamis dapat mengundang Pengurus FK-TKSK Kabupaten Ciamis atau pihak ketiga (dalam hal ini FK-TKSK dari Wilayah lain, apabila dianggap perlu, yang didasarkan atas persetujuan para TKSK Kecamatan dalam satu koordinator dalam 1 wilayah)
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Kabupaten Ciamis diselenggarakan apabila terjadi hal-hal:
  • Pengurus/ Anggota FK-TKSK melangar AD/ART FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  • Pengurus/ Anggota FK-TKSK melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku
  • Diusulkan oleh anggota FK-TKSK Kabupaten Ciamis yang didukung sekurang-kurangnya setengah lebih satu (50% plus 1) dari jumlah TKSK
Penyelenggaraan musyawarah luar biasa adalah pengurus yang diberi mandat oleh FK-TKSK Kabupaten Ciamis



RAPAT

Jenis-jenis Rapat

Jenis-jenis rapat FK-TKSK Kabupaten Ciamis terdiri atas :
  1. Rapat Pleno
  2. Rapat Pimpinan
  3. Rapat Koordinasi
  4. Rapat Antar Bidang

Rapat Pleno

  1. Rapat Pleno berfungsi untuk pemecahan masalah tertentu yang menghasilkan suatu keputusan FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  2. Rapat Pleno adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh pengurus FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  3. Pimpinan sidang rapat pleno adalah Ketua FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  4. Dalam Hal Ketua berhalangan sebagaimana maksud pada ayat (3) pasal ini maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Sekretaris  atau pengurus yang diberi mandat dari Ketua
  5. Rapat Pleno dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)

Rapat Pimpinan

  1. Rapat Pimpinan berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja tahunan FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  2. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan para Korwil
  3. Pemimpin Rapat Pimpinan adalah Ketua FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  4. Dalam hal Ketua berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, maka pimpinan sidang dapat dilaksanakan oleh Wakil Ketua dan Sekretaris atau salah seorang pengurus yang diberi mandat oleh Ketua
  5. Rapat Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali
  6. Rapat Pimpinan dapat menghundang pihak ketiga, apabila dianggap perlu

Rapat Koordinasi

  1. Rapat Koordinasi berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di antara Bidang dan Koordinator Wilayah sebagai bahan atau tindak lanjut dari pelaksanaan rapat pimpinan atau rapat pleno FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  2. Peserta Rapat Koordinasi adalah para Ketua Bidang dan Koordinator Wilayah FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  3. Pimpinan Sidang Rapat Koordinasi adalah Sekretaris  FK-TKSK Kabupaten Ciamis atau Ketua Bidang yang diberi mandat oleh Sekretaris FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  4. Rapat Koordinasi sedikitnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali


Rapat Antar Bidang

  1. Rapat Antar Bidang berfungsi untuk membahas hal-hal yang berkaitan antar Bidang yang bersangkutan
  2. Rapat Antar Bidng adalah rapat yang dilaksanakan oleh 2 Bidang atau lebih yang ada di organisasi FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  3. Peserta Rapat Antar Bidang adalah Ketua Bidang dan Sekretaris
  4. Pimpinan Rapat Antar Bidang adalah salah satu Ketua Bidang
  5. Rapat Antar Bidang dapat mengundang pihak ke-tiga apabila dianggap perlu, atas persetujuan Ketua Umum FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  6. Rapat Antar Bidang dilaksanakan sesuai kebutuhan (insidental)


MASA BHAKTI DAN PENGGANTIAN KEPENGURUSAN



Masa Bhakti Kepengurusan

Masa Bhakti Kepengurusan FK-TKSK Kabupaten Ciamis adalah selama 2 (dua)) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan

Pergantian Pengurus


Pengurus FK-TKSK Kabupaten Ciamis dapat diganti apabila terjadi hal-hal:
  • Tidak terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 AD/ART ini
  • Melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • Melanggar ketentuan AD/ART FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  • Tidak melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagaimana mestinya
  • Melanggar norma-norma Agama dan norma-norma Susila, serta adat istiadat yang berlaku
  • Berhalangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak lagi tercatat sebagai anggota FK-TKSK Kabupaten Ciamis
Pelaksanakan pergantian Pengurus, ditetapkan melalui Musyawarah Kabupaten  FK-TKSK Kabupaten Ciamis

Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina FK-TKSK Kabupaten Ciamis adalah merupakan bagian dari FK-TKSK Kabupaten Ciamis yang bersifat non struktural
  2. Hubungan antara Dewan Pembina FK-TKSK Kabupten Ciamis dengan pengurus FK-TKSK hanya bersifat koordinasi, dan tidak mempunyai garis instruksi (komando) secara timbal balik
  3. Dewan Pembina berfungsi sebagai rujukan FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  4. Dewan Pembina FK-TKSK Kabupaten Ciamis berhak untuk mengahadiri Musyawarah Luar Biasa FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  5. Anggota Dewan Pembina FK-TKSK Kabupaten Ciamis adalah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis, Para Kabid dan para Kasi di Lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis

ANGGARAN

Anggaran rutin FK-TKSK Kabupaten Ciamis diperoleh dari :
  • Iuran Anggota FK-TKSK Kabupaten Ciamis yang ditetapkan di dalam program kerja FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  • Anggaran dari Pemerintah pusat dan daerah
  • Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat
Anggaran Belanja FK-TKSK Kabupaten Ciamis meliputi :
  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Belanja Operasional
  • Akomodasi
PERUBAHAN AD/ART

Perubahan terhadap AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Kabupaten



KETENTUAN PENUTUP

  1. Hal yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, diatur lebih lanjut oleh pengurus FK-TKSK Kabupaten Ciamis melalui Musyawarah Kabupaten FK-TKSK Kabupaten Ciamis
  2. AD/ART FK-TKSK Kabupaten Ciamis mulai berlaku setelah disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Kabupaten FK-TKSK Kabupaten Ciamis

Ditetapkan dan disyahkan pada Musyawarah Kabupaten (MUSKAB)
FK- TKSK Kabupaten Ciamis, Pada Tanggal, 03 Maret  2010
Bertempat di Ciamis

No comments:

Post a Comment