PROGRAM KERJA / KEGIATAN
FORUM KOMUNIKASI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
(FK-TKSK)
KABUPATEN CIAMIS
MASA BHAKTI 2013-2015
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disesuaikan dengan kondisi objektif Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi skala prioritas di wilayah kerjanya masing-masing. Objektivitas
dimaksud adalah melalui data by name by
adress PMKS yang paling menonjol dan membutuhkan penanganan serta tindakan
preventif.
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disusun dan dibuat secara sederhana,
dengan tidak meninggalkan azas musyawarah untuk mufakat dan memperioritaskan
program-program pendataan penanganan dan pelayanan bagi PMKS yang meliputi 22
jenis.
SASARAN PROGRAM
Secara
umum. Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(FK-TKSK) adalah program yang bersifat periodik dan permanen yang sudah diatur
dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI dari 22 Jenis PMKS. Sebagai landasan
baku dalam melaksanakan tugas dilapangan meliputi :
Anak Balita Terlantar
Anak Terlantar
Anak Berhadapan Dengan Hukum
Anak Jalanan
Wanita Rawan SOS Ekonomi
Korban Tindak Kekerasan
Lanjut Usia Terlantar
Penyandang Cacat
Tuna Susila
Pengemis
Gelandangan
|
Eks. Napi
Korban penyalah gunaan NAPZA
Keluarga Fakir Miskin / RTSM
Kel. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Kel. Bermasalah sosial Psikologis
Komunitas Masyarakat Terpencil
(KAT)
Korban Bencana Alam
Korban Bencana Sosial
Pekerja Migran Terlantar
Penyandang HIV / AIDS
Kel. Rentan Sosial Ekonomi
|
Secara
fungsional Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(FK-TKSK) adalah mengintruksikan kepada seluruh anggota TKSK untuk berperan
aktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, penanganan dan
pelayanan terhadap PMKS dan melakukan kerjasama dengan para PSKS.
JANGKA WAKTU PROGRAM
1. Program Jangka Panjang
Target kegiatan bersifat rutin
jangka panjang, melegalkan dan mendorong pemerintah pusat untuk menjadikan TKSK
sebagai pengganti Pekerja Sosial
Kecamatan (PSK) secara permanen dan dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI.
2. Program jangka Pendek
Target kegiatan bersifat rutin dan
periodik dan merupakan upaya pemecahan masalah yang mendesak, sehingga hasilnya dapat nampak dalam waktu yang
relatif pendek.
Kegiatan yang diprogramkan meliputi;
a. Bidang
Penelitian dan Pengembangan (LITBANK) :
b. Bidang
Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT) :
c. Bidang
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) :
d. Bidang
Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK) :
e. Bidang
Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia (PACA,TS & LU) :
f. Bidang
Perlindungan Anak (PA)
g. Bidang
Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat (NAPZA KEMAS)
h. Bidang
Ketenaga Kerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
i. Bidang
Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi
TUGAS-TUGAS KEPENGURUSAN
1. Tugas
Ketua
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan forum
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang
dilaksanakan oleh pengurus forum.
- Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
- Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi,
Kabupaten / Kota
- Memberikan sosialisai dan penjelasan tujuan
Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) dengan jelas
kepada camat melalui TKSK diwilayah kecamatan masing-masing dengan surat tugas
dari Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota, agar tidak ada penafsiran
negatif terhadap kinerja TKSK.
2. Tugas
Wakil Ketua
- Melaksanakan koordinasi terhadap
bidang-bidang.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
ketua.
- Melaksanakan tugas dan fungsi ketua jika
berhalangan.
- Ikut serta membantu dalam melaksanakan
tugasnya.
3. Tugas
Sekretaris
- Membantu ketua dalam menyelengarakan administrasi
forum.
- Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan,
pendapatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada anggota.
- Melaksankan tugas tertentu yang diberikan
oleh ketua.
4. Tugas
Wakil Sekretaris
- Membantu tugas-tugas sekretaris
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh ketua.
5. Tugas
Bendahara
- Menyelenggarakan administrasi keuangan,
termasuk benda-benda yang bergerak, serta menyimpan aset kekayaan organisasi
baik barang ataupun uang dengan bukti pembukuan, penyusunan laporan dan selalu
berkoordinasi dengan ketua dalam setiap penggunaan aset kekayaan organisasi.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh ketua.
6. Tugas
Wakil Bendahara
- Membantu tugas-tugas bendahara
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh ketua.
7. Tugas
Bidang Organisasi, Hukum, Advokasi dan HAM
- Membantu Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris
dalam membuat kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
- Membantu Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris dalam mengkoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, antara lain:
bantuan hukum/prodeo terhadap anggota organisasi, pemberdayaan dan penyuluhan
hukum kepada anggota organisasi, advokasi kepada anggota organisasi.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Wakil Ketua dan
Wakil Sekretaris;
- Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua
dan Wakil Sekretaris apabila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
8. Tugas
Bidang Ekonomi dan Litbang
- Membantu ketua dan wakil ketua dalam hal
penelitian dan pengembangan forum / organisasi.
9. Tugas
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Malakukan kerjasama dengan instansi terkait,
stakholder dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menambah wawasan pendidikan
bagi anggota forum.
10. Tugas
Bidang Kerjasama Antar Lembaga
- Mampu menjadi mediator antara forum dengan
pihak tertentu, baik instansi pemerintahan, swasta maupun dunia usaha.
- Berkoordinasi dengan pengurus forum /
organisasi.
11. Tugas
Bidang Peranan Wanita, Rohani, Pembinaan Mental dan Kerukunan
- Pemberian bimbingan dan latihan keterampilan
sosial bagi para tokoh wanita dan pengurus organisasi-organisasi wanita di
pedesaan.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara
temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan
remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar
Keagamaan.
12. Tugas
Bidang Olahraga dan Seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan
Seni Secara Berkala.
PERTANGGUNG JAWABAN KEPENGURUSAN
1. Ketua bertanggung jawab kepada
anggota forum secara keseluruhan, melalui rapat pertanggungjawaban yang
dilaksanakan setiap akhir tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Wakil ketua bertanggung jawab kepada
ketua
3. Ketua bidang bertanggung jawab
kepada ketua dan wakil ketua forum.
No comments:
Post a Comment