Monday 5 January 2015

PROGRAM KERJA

PROGRAM KERJA / KEGIATAN
FORUM KOMUNIKASI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
(FK-TKSK)
KABUPATEN CIAMIS
MASA BHAKTI 2013-2015


Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disesuaikan dengan kondisi objektif Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi skala prioritas  di wilayah kerjanya masing-masing. Objektivitas dimaksud adalah melalui data by name by adress PMKS yang paling menonjol dan membutuhkan penanganan serta tindakan preventif.
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disusun dan dibuat secara sederhana, dengan tidak meninggalkan azas musyawarah untuk mufakat dan memperioritaskan program-program pendataan penanganan dan pelayanan bagi PMKS yang meliputi 22 jenis.

SASARAN PROGRAM
Secara umum. Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah program yang bersifat periodik dan permanen yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI dari 22 Jenis PMKS. Sebagai landasan baku dalam melaksanakan  tugas dilapangan meliputi :

Anak Balita Terlantar
Anak Terlantar
Anak Berhadapan Dengan Hukum
Anak Jalanan
Wanita Rawan SOS Ekonomi
Korban Tindak Kekerasan
Lanjut Usia Terlantar
Penyandang Cacat
Tuna Susila
Pengemis
Gelandangan
Eks. Napi
Korban penyalah gunaan NAPZA
Keluarga Fakir Miskin / RTSM
Kel. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Kel. Bermasalah sosial Psikologis
Komunitas Masyarakat Terpencil (KAT)
Korban Bencana Alam
Korban Bencana Sosial
Pekerja Migran Terlantar
Penyandang HIV / AIDS
Kel. Rentan Sosial Ekonomi

Secara fungsional Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah mengintruksikan kepada seluruh anggota TKSK untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, penanganan dan pelayanan terhadap PMKS dan melakukan kerjasama dengan para PSKS.


JANGKA WAKTU PROGRAM
1.   Program Jangka Panjang
Target kegiatan bersifat rutin jangka panjang, melegalkan dan mendorong pemerintah pusat untuk menjadikan TKSK sebagai pengganti  Pekerja Sosial Kecamatan (PSK)  secara permanen dan dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI.
2. Program jangka Pendek
Target kegiatan bersifat rutin dan periodik dan merupakan upaya pemecahan masalah yang mendesak, sehingga hasilnya dapat nampak dalam waktu yang relatif pendek.
Kegiatan yang diprogramkan meliputi;
a.        Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANK) :
b.        Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT) :
c.         Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) :
d.        Bidang Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK) :
e.        Bidang Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia (PACA,TS & LU) :
f.          Bidang Perlindungan Anak (PA)
g.        Bidang Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat (NAPZA KEMAS)
h.        Bidang Ketenaga Kerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
i.          Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi

TUGAS-TUGAS KEPENGURUSAN
1.   Tugas Ketua
-   Mengkoordinasikan seluruh kegiatan forum
-   Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus forum.
-   Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
-   Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota
-   Memberikan sosialisai dan penjelasan tujuan Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK-TKSK) dengan jelas kepada camat melalui TKSK diwilayah kecamatan masing-masing dengan surat tugas dari Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota, agar tidak ada penafsiran negatif terhadap kinerja TKSK.

2.   Tugas Wakil Ketua
-   Melaksanakan koordinasi terhadap bidang-bidang.
-   Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua.
-   Melaksanakan tugas dan fungsi ketua jika berhalangan.
-   Ikut serta membantu dalam melaksanakan tugasnya.

3.   Tugas Sekretaris
-   Membantu ketua dalam menyelengarakan administrasi forum.
-   Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pendapatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada anggota.
-   Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.

4.   Tugas Wakil Sekretaris
-   Membantu tugas-tugas sekretaris
-   Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.

5.   Tugas Bendahara
-   Menyelenggarakan administrasi keuangan, termasuk benda-benda yang bergerak, serta menyimpan aset kekayaan organisasi baik barang ataupun uang dengan bukti pembukuan, penyusunan laporan dan selalu berkoordinasi dengan ketua dalam setiap penggunaan aset kekayaan organisasi.
-   Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.

6.   Tugas Wakil Bendahara
-   Membantu tugas-tugas bendahara
-   Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.  

7.   Tugas Bidang Organisasi, Hukum, Advokasi dan HAM
-   Membantu Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris dalam membuat kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
-   Membantu Wakil Ketua  dan Wakil Sekretaris dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap anggota organisasi, pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada anggota organisasi, advokasi kepada anggota organisasi.
-   Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  dan Wakil Sekretaris;
-   Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris apabila berhalangan; dan
-   Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.

8.   Tugas Bidang Ekonomi dan Litbang
-   Membantu ketua dan wakil ketua dalam hal penelitian dan pengembangan forum / organisasi.

9.   Tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan
-   Malakukan kerjasama dengan instansi terkait, stakholder dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menambah wawasan pendidikan bagi anggota forum.

10. Tugas Bidang Kerjasama Antar Lembaga
-   Mampu menjadi mediator antara forum dengan pihak tertentu, baik instansi pemerintahan, swasta maupun dunia usaha.
-   Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.

11. Tugas Bidang Peranan Wanita, Rohani, Pembinaan Mental dan Kerukunan
-   Pemberian bimbingan dan latihan keterampilan sosial bagi para tokoh wanita dan pengurus orga­nisasi-organisasi wanita di pedesaan.
-   Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
-   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
-   Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

12. Tugas Bidang Olahraga dan Seni budaya
-   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
-   Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.


PERTANGGUNG JAWABAN KEPENGURUSAN
1.        Ketua bertanggung jawab kepada anggota forum secara keseluruhan, melalui rapat pertanggungjawaban yang dilaksanakan setiap akhir tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan.
2.        Wakil ketua bertanggung jawab kepada ketua
3.        Ketua bidang bertanggung jawab kepada ketua dan wakil ketua forum.


No comments:

Post a Comment