Wednesday, 31 December 2014

PROFIL TKSK

PROFIL
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
(TKSK)









FORUM KOMUNIKASI
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2011




KATA PENGANTAR


Puji  syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan Profil Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan telah terlaksana sesuai rencana. Profil ini dibuat dalam upaya meletakan dasar pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang pada proses perencanaan awal disebut Manajer Sosial Kecamatan disingkat MASKOT. TKSK diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang akan melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha kesejahteraan sosial terutama di bidang pemberdayaan sosial pada tingkatan grass root.
Profil ini secara garis besar memuat pokok-pokok pikiran dalam mengembangkan TKSK mencakup : latar belakang, dasar hukum, tujuan, langkah-langkah pembentukan, kriteria, tugas, fungsi, sasaran dan upaya peningkatan kapasitas TKSK; pengorganisasian, mekanisme kerja, pengendalian serta indikator kinerja dalam pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK.
lebih lanjut agar secara operasinal dapat dilaksanakan. Implementasi dari rancangan ini diharapkan akan cepat terwujud mengingat besarnya kebutuhan di lapangan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial oleh Daerah.
Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Profil Tenaga Kesejahteraan Sosial ini disampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya.


PENDAHULUAN

Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan dalam rangka mencapai kondisi kehidupan masyrakat yang sejahtera jasmani, rohani, dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini dilaksanakn dalam konteks preventif, developmental, kuratif-rehabilitatif/restorative dan supportif, sehingga sasaran pembangunan kesejahteraan sosial tidak hanya bagi mereka yang masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan soaial saja, tetapi juga seluruh masyarakat. Keseimbangan antara kondisi manusia dan lingkungan sosialnya, menjadi titik perhatian yang penting dalam menciptakan kesejahteraan sehingga program pembangunan di sektor ini memiliki cakupan yamg luas mulai individu, keluarga, kelompok dan masyarakat/komunitas. Pembangunan kesejahteraan sosial sebagaimana pembangunan secara umum tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Pembangunan harus dilaksanakan secara sinergis antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Berangkat dari titik ini, upaya yang terus dihembuskan yaitu mengurangi secara signifikan peran-peran dominan pemerintah dan sekaligus membuka ruang-ruang baru bagi masyarakat untuk menjadi pelaku dalam pembangunan. Pemerintah diharapkan memposisikan diri bukan sebagai prorider pembangunan tetapi lebih pada perannya sebagai fasilitator, regulator, dan pengendali.
Guna mencapai kondisi tersebut, perlu dibangkitkan spirit atau semangat kebersamaan pada masyarakat untuk dapat mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhannya berdasarkan potensi yang dimilikinya sendiri. Guna mempercepat proses ini diperlukan pendamping sosial ditingkat Kecamatan yang mampu mengelola dan mengkoordinasikan berbagai potensi dan sumber yang ada di masyarakat. Pendamping sosial dalam kaitan ini merupakan agen perubahan yang menjadi motor penggerak pembangunan kesejahteraan sosial pada tataran grass root.
Untuk mendorong upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial sampai tingkat Kecamatan kearah yang labih baik, maka Departemen Sosial memprakarsai terbentuknya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSK sebagai perwujudan partisipasi sosial masyarakat. TKSK merupakan pelaksana pendampingan sosial yang bisa menjembatani program Departemen Sosial (Depsos) untuk mengerakkan masyarakat dan potensi kesejahteraan lainnya. Keberadaan TKSK juga dapat mendukung pelaksanaan pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance based bugeting) yang membutuhkan pemetaan target sasaran sehingga diperlukan orang yang berada dilokasi sasaran Pemerintah Daerah dalam kaitan ini Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota diharapkan dapat membina dan mendayagunakan TKSK dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

LANDASAN HUKUM

1.      Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi 
      Fakir Miskin.
5.      Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan.
8.      Keputusan Menteri Sosial Nomor 84/HUK/1997 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial         bagi Keluarga Fakir Miskin.
9.      Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/1998 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi             Fakir Miskin yang diselenggarakan oleh masyarakat.
10.  Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
11.  Keputusan Menteri Sosial Nomor : 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial.
12.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja                 Departemen Sosial.
13.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

TUJUAN

Tujuan pembuatan profil ini adalah memberi arah dan panduan bagi pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan, pelaksanaan dan pembinaan TKSK.

PENGERTIAN

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan Penyandang Maslah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan pembinaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di tingkat Kecamatan.


SASARAN  GARAPAN

PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)

1.      Anak Balita Terlantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya           tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah       seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu               kelangsungan hidup, pertumbunhan dan pengembangannya baik secara jasmani, rohani dan                 sosial.
2.      Anak Terlantar, adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya atau kedua-duanya sakit salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik jasmani, rohani dan sosial.
3.      Anak Nakal, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berprilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya, dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
4.      Anak Jalanan, adalah anak yang berusia 5-16 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di tempat umum.
5.      Wanita Rawan Sosial Ekonomi, adalah seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6.      Korban Tindak Kekerasan, adalah seorang yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
7.      Lanjut Usia Terlantar, adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena factor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8.      Penyandang Cacat, adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, panyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental.
9.      Tuna Susila, adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan  sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah denga  tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
10.  Pengemis, adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alas an untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
11.  Gelandangan, adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
12.  Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
13.  Korban Penyalahgunaan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14.  Keluarga Fakir Miskin, adalah seseorang tau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15.  Keluarga Berumah Tidak Layak Huni, adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16.  Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17.  Komunitas Adat Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat local dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang disbanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
18.  Korban Bencana Alam, adalah perorangan, keluarga atau kelompok di masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelomnag pasang surut atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industry (kecelakaan kerja).
19.  Korban Bencana Sosial atau pengungsi, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
20.  Pekerja Migran Terlantar, adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial
Sehingga menjadi terlantar.
21.   Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurun daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
22.  Keluarga Rentan, adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia pernikahan)n yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% diatas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.  


POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)

1.      Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), adalah warga masyarakat yang atas kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
2.      Organisasi Sosial (Orsos), adalah suatu kumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan  Sosial.
3.      Karang Taruna (KT), adalah Organisasi Sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.
4.      Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), adalah system kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.

Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan di kembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
5.      Dunia Usaha Yang Melakukan UKS, adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industry dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya.


LANGKAH PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TKSK

A.    Sistem Rekrutmen
Rekrutmen calon TKSK dilaksanakan dengan system seleksi terbatas, dengan pengertian; tim seleksi melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap warga masyarakat (Karang Taruna atau PSM) setempat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes administrasi, tertulis dan wawancara, sehingga diketahui nilai skor dan rankingnya. Selanjutnya diputuskan siapa saja yang lulus seleksi dan ditetapkan menjadi calon TKSK untuk diajukan ke Departemen Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi.

B.    Pelaksanaan Rekrutmen
Mekanisme pelaksanaan rekrutmen melalui :
1.      Seleksi Administrasif
Seleksi Calon TKSK Dinas Sosial Kab/Kota seluruh Indonesia (anggaran Dekon/perlu revisi).
a.      Dinas Sosial Provinsi menyurat Kabupaten/Kota untuk menyiapkan 1 (satu) orang calon TKSK yang di seleksi berdasarkan persyaratan pada Pedoman TKSK.
b.      Nama-nama Calon TKSK dari setiap kecamatan yang diajukan wajib melengkapi :
-          Pas Photo Ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 = 2 lembar.
-          Bagi calon TKSK yang terpilih dari aktifis Karang Taruna
melampirkan Surat Tugas dari Ketua Karang Taruna/Kepala Desa dan di ketahui Camat.
-          Bagi calon TKSK yang terpilih dari aktifis Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) melampirkan Surat Keterangan/Surat Tugas dari Ketua FK-PSM/Kepala Desa dan di ketahui Camat.
-          Photocopy KTP dan Kartu Keluarga.
-          Photocopy Ijazah minimal SLTA/sederajat.
-          Photocopy Buku Tabungan BRI atas nama yang bersangkutan.
-          Photocopy NPWP.
-          Photocopy Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (SKKB).
2.      Seleksi tertulis
3.      Wawancara
4.      Penetapan calon.

C.     Kriteria TKSK
1.      Berasal dari unsur masyarakat non PNS
2.      Diutamakan yang memiliki sarana transportasi
3.      Diutamakan yang dapat mengoperasikan komputer
4.      Berdomilisi di kecamatan dimana ia di tugaskan
5.      Pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1
6.      Diutamakan aktifis Karang Taruna dan atau PSM
7.      Usia 25-50 tahun
8.      Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter/puskesmas
9.      Diutamakan yang sudah mengelola UEP

D.    Kompetensi/Kapasitas TKSK
Setelah mendapatkan pelatihan dan pembekalan diharapkan TKSK memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      Memiliki wawasan kebangsaan.
2.      Memiliki jiwa kepemimpinan
3.      Memahami nilai-nilai, pengetahuan dan keterampilan dasar pekerjaan sosial
4.      Memahami nilai-nilai, pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai fasilitator
dan mampu mengelola program/kegiatan pemberdayaan sosial
5.      Memahami nilai sosial budaya masyarakat lokal
6.      Mampu mengelola kegiatan produktif.

TUGAS, FUNGSI dan PENERIMA MANFA’AT
A.    Tugas
Tugas TKSK adalah melaksanakan :
1.      Identifikasi dan inventarisasi PMKS dan PSKS;
2.      Bimbingan dan Penyuluhan Sosial;
3.      Pengembangan jejaring dan koordinasi dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial;
4.      Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;

IMPLEMENTASINYA :
1.      Melakukan Identifikasi dan pendataan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial                 (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah Kecamatan.
2.      Melakukan Bimbingan dan Penyuluhan Sosial di lingkungan Kecamatan.
3.      Mengembangkan jejaring dan koordinasi penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)              dengan instansi terkait (stake holder) di tingkat Kecamatan.
4.      Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Sosial Masyarakat yang berada di                 wilayah Kecamatan.

5.      Melakukan Monitoring, Evaluasi dan membuat Laporan pelaksanaan tugas secara tertulis yang disampaikan ke Dinas Sosial Kab/Kota dengan tembusannya kepada Dinas Sosial Provinsi, Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Ditjen Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI, Bupati/Wali Kota dan Camat.

B.    Fungsi
TKSK melaksanakan Fungsi :
1.      Inisiator, Motivator, Fasilitator, Katalisator dan Dinamisator pengembangan potensi;
2.      Administrator;
3.      Pengelola kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP);

C.     Penerima Manfa’at
Penerima manfa’at TKSK adalah :
1.      Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
2.      Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
3.      Lingkungan masyarakat sekitar wilayah penerima manfa’at;

PENINGKATAN KAPASITAS TKSK
Peningkatan kapasitas (capacity building) TKSK dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan dan pemantapan, pemberian sertifikat dan pengaturan jenjang keahlian serta kewenangan fungsional.

A.    Pelatihan
Pelatihan TKSK dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi atau kapasitas agar dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai manager sosial atau pendamping sosial di kecamatan.
Untuk tahun pertama (2009), dilaksanakan pelatihan tingkat dasar meliputi materi pelatihan :
1.      Wawasan kebangsaan, nilai-nilai kejuangan dan kesetiakawanan sosial;
2.      Kepemimpinan;
3.      Kedisiplinan;
4.      Masalah, potensi dan sumber-sumber kesejahteraan sosial;
5.      Tekhnik pemetaan, identifikasi dan inventarisasi PMKS dan PSKS (Praktek Lapangan);
6.      Tekhnik bimbingan dan penyuluhan sosial;
7.      Tekhnik-tekhnik komunikasi dan pemanfa’atan relasi sosial;
8.      Pemberdayaan sosial;
9.      Nilai-nilai, pengetahuan dan keterampilan dasar pekerjaan sosial;


B.    Pemberian Sertifikat
Pemberian Sertifikat dilakukan setelah TKSK selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pengetahuan dan keahlian dasar melaksanakan tugas selaku TKSK.
1.      Tujuan pemberian sertifikat
a.      Memberikan tanda legalitas kepada seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
b.      Menyatakan tingkat kompetensi TKSK untuk melaksanakan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS);
c.       Menyatakan ruang lingkup kewenangan secara fungsional dalam melaksanakan tugas sebagai TKSK;
d.      Meningkatkan harkat, martabat dan profesionalisme TKSK;

2.     Penandatanganan Sertifikat
Sertifikat diberikan sesuai dengan tingkatan pelatihan, ditanda tangani oleh Menteri Sosial atau pejabat lain yang ditunjuk.

C.     Wewenang TKSK
Wewenang Fungsional
TKSK terpilih memiliki kewenangan sebagaimana tugas dan fungsinya yang telah diatur pada pedoman TKSK.


PENGORGANISASIAN dan MEKANISME KERJA

A.    Pengorganisasian

1.     Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial c.q. Dit. Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat (Dit. PMKS) mempunyai tugas :
a.      Merumuskan kebijakan.
b.      Menyusun dan menetapkan pedoman.
c.       Menyusun buku saku.
d.      Menyusun dan menetapkan instrument Seleksi TKSK.
e.      Menyusun dan menetapkan panduan dan naskah pelatihan.
f.        Menetapkan TKSK.
g.      Peningkatan kapasitas.
h.      Pengendalian dan pengawasan.

2.     Dinas/Instansi Sosial Provinsi mempunyai tugas :
a.      Melakukan verifikasi usulan dari Dinas/Instansi Sosial  Kab/Kota.
b.      Melaksanakan seleksi calon TKSK berdasarkan usulan Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota dengan berpedoman pada mekanisme seleksi yang ditetapkan Departemen Sosial.
c.       Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas TKSK.
d.      Melaksanakan pembinaan.
e.      Pengiriman peserta ke pelatihan.
f.        Melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

3.     Tugas Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a.      Identifikasi dan seleksi calon TKSK.
b.      Mengusulkan calon TKSK ke Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
c.       Koordinasi penempatan TKSK.
d.      Memfasilitasi kelancaran tugas TKSK.
e.      Melaksanakan pembinaan.
f.        Melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

B.     Mekanisme Kerja

 Mekanisme Kerja kegiatan pembentukan dan pembinaan TKSK adalah   sebagai berikut :

1.      Departemen Sosial merumuskan kebijakan, program dan kegiatan TKSK untuk kemudian melaksanakan sosialisasi dan koordinasi ke Daerah dalam rangka pembentukan, pelaksanaan dan pembinaan TKSK.
2.      Daerah c.q. Dinas/Instansi Sosial Provinsi, melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan dan pelaksanan seleksi, serta turut serta melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas TKSK.
3.      Dinas Sosial Kabupaten/Kota, melaksanakan tugas di lapangan dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur kerja yang diatur dalam Pedoman Umum TKSK.
4.      TKSK sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait lainnya.
5.      TKSK melaksanakan tugas di lapangan dan secara berkala melaporkannya secara berjenjang.
6.      Departemen Sosial c.q. Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial, Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota melaksanakan sipervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.


Mekanisme kerja tersebut secara sederhana dapat dilihat dalam bagan di bawah ini.  


BAGAN MEKANISME KERJA





INDIKATOR KINERJA


Indikator Kinerja terdiri dari :
1.     Out Put
a.      Tersedianya 5.267 TKSK atau satu Kecamatan satu TKSK di seluruh Indonesia.
b.      Terkoordinasinya PSKS dalam penanganan PMKS di wilayah Kecamatan.
c.       Tersedianya peta PMKS dan PSKS di tingkat Kecamatan.
d.      Kemudahan dalam mengakses data PSKS dan PMKS di lapangan.

2.     Outcome
a.      Terjembataninya program Pusat dan Daerah.
b.      Terwujudnya Sinergi program-program kerja peningkatan kesejahteraan sosial di tingkat desa dan kelurahan.

PENGENDALIAN

Kegiatan pengendalian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Pengendalian terdiri dari :

1.     Sipervisi
Merupakan pemberian arahan, petunjuk dan konsultasi agar tujuan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK dapat tercapai. Kegiatan ini dilaksanakan secara berjenjang oleh Departemen Sosial, Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Sasaran supervise adalah semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK.

2.     Monitoring
Merupakan proses pengamatan secara terus menerus untuk memantau pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh. Monitoring dilakukan setiap tahap kegiatan mulai dari Identifikasi sampai tahap pengakhiran kegiatan. Pelaksana monitoring adalah semua penanggung jawab kegiatan di Departemen Sosial dan Daerah yang terlibat dalam kegiatan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK.

Monitoring dilaksanakan dengan mengirimkan petugas pusat ke daerah baik ke Provinsi, ke Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Kecamatan sesuai kebutuhan untuk melihat dan memantau sejauh mana Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsinya, serta sejauh mana TKSK itu sendiri melakukan tugas dan fungsinya sesuai yang ditetapkan pada Pedoman Umum TKSK.


3.     Evaluasi
Merupakan proses mengukur dan menilai hasil pelaksanaan kegiatan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK.
Pelaksana evaluasi adalah semua penanggung jawab kegiatan di Departemen Sosial dan Daerah yang terlibat dalam kegiatan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK.

4.     Pelaporan
Merupakan proses penyusunan, penyampaian data dan informasi tentang pelaksanaan pembentukan, pembinaan dan operasional TKSK. Pelaporan digunakan sebagai bahan dokumentasi, pertanggung jawaban sekaligus menjadi bahan masukan bagi pengembangan program lebih lanjut. Laporan dilakukan secara berkala (bulanan, triwulan, semester, tahunan).



Profil TKSK ini disadur dari buku Pedoman Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Departen Sosial RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Tahun 2009
Jakarta,    April 2009  tertanda Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial; Drs. Rusli Wahid
Dan diperbanyak oleh WAWAN RIESNAWAN (TKSK Kecamatan Lumbung) selaku Sekretaris FK-TKSK Kabupaten Ciamis dari  hasil SELEKSI Calon  TKSK Jawa Barat bulan Juli Tahun 2009, sebagai  bahan sosialisasi TKSK.





KATA PENGANTAR

Pendampingan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam bentuk Panduan ini merupakan bagian dari bekal informasi yang perlu dimiliki oleh setiap pendamping. Materi panduan  memudahkan pendamping untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan kepada Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan. Oleh sebab itu, panduan  pendampingan diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pendamping dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam proses pendampingan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Panduan ini memuat rincian kegiatan dan aspek-aspek yang seharusnya mendapatkan perhatian sebagai pendamping. Tentunya dalam penerapannya, diperlukan kreatifitas pendamping untuk memahami dan menjabarkan panduan ini sesuai dengan kondisi di lapangan.
Disadari bahwa panduan ini masih memiliki kekurangan atau kelemahan. Oleh sebab itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaannya. Semoga bermanfa’at.


Jakarta,    Agustus 2009
 Direktur Pemberdayaan Kelembagaan
Sosial Masyarakat,


Cap/TTD


Drs. WAWAN MULYAWAN, MM
NIP. 19590906 198503 1 003



PENDAHULUAN
Eksistensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan disingkat TKSK sangat diperlukan di wilayah kecamatan untuk mengisi infrastruktur sosial di wilayah ini sejak Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) tidak didayagunakan pada sejumlah Kabupaten/Kota. Pembentukan TKSK di berbagai daerah relative baru, sehingga perlu didampingi.

A.    Apa yang disebut dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK ?
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah Pekerja Sosial Masyarakat atau Kader Karang Taruna yang karena ketokohan, kemampuan dan keakhliannya ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat untuk membantu Camat Kepala Wilayah menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan atas dasar kesukarelaan dan keikhlasan untuk mengabdi.

B.    Mengapa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK diperlukan ?
TKSK diperlukan untuk membantu Camat Kepala Wilayah
menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan.

C.     Apa tugas pokok dan fungsi TKSK
1.     Tugas Pokok : membantu Camat Kepala Wilayah setempat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
2.     Fungsi :
a.     Melaksanakan pendataan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
b.     Bekerjasama dengan Camat dan pihak lain untuk melaksanakan kesejahteraan sosial.
c.      Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan sosial.
d.     Melaksanakan pemantauan program dan evaluasi.
e.     Menyusun dan menyampaikan laporan.

D.    Wawasan apa saja yang diperlukan bagi pendamping ?
1.      Pengetahuan dan informasi tentang pendampingan WKSBM, pola jejaring, masalah, kebutuhan sumber, nilai-nilai lokal dan lain-lain.
2.      Sikap yang menunjang pendampingan.
3.      Keterampilan pendampingan.
4.      Seni dan penampilan ideal sebagai seorang pendamping.

E.     Mengapa diperlukan Pendampingan ?
Pendampingan diperlukan untuk menjembatani antara kepentingan TKSK dengan Camat dan pihak lain. Pendampingan ini penting untuk memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TKSK di kecamatan.
F.     Apa manfa’at panduan ini ?
1.      Untuk menjadi acuan kerja para pendamping dalam melaksanakan pendampingannya.
2.      Memudahkan para Pendamping untuk melaksanakan pendampingan TKSK di daerahnya masing-masing.
3.      Meningkatnya motivasi, kemampuan dan peran pendamping dalam melaksanakan kegiatan pendampingan TKSK.
4.      Meningkatnya kualitas dan produktivitas kerja bagi pendamping.

MENGENAL TKSK
A.   Apa kriteria TKSK
1.      PSM dan atau Kader Karang Taruna yang tinggal di desa/kelurahan setempat.
2.      Memiliki keteladanan, ketokohan, kemampuan dan keahlian di bidang kesejahteraan sosial.
3.      Minimal berpendidikan SLTA atau sederajat.
4.      Berpengalaman menjadi PSM dan atau Karang Taruna sekurang-kurangnya 2 tahun.
5.      Ditetapkan oleh Camat Kepala Wilayah setempat.
6.      Memiliki keikhlasan dan kesukarelaan.

B.  Apa tujuan TKSK ?
1.       Terhimpunnya data potensi dan sumber kesejahteraan sosial di lingkup kecamatan.
2.       Terkoordinasikannya penyelenggaraan sosial di kecamatan.
3.       Terpantaunya penyelenggaraan kesejahteraan sosial kecamatan.

C.   Dimanakah kedudukan TKSK ?
TKSK berkedudukan di Kecamatan lokasi PSM dan atau Karang Taruna dimaksud bertempat tinggal.

D.  Apa yang menjadi Prinsip TKSK ?
1.      Bekerja atas dasar tulus ikhlas dan sukarela.
2.      Memiliki semangat untuk mengabdi.
3.      Komitmen akan tanggung jawab.
4.      Memiliki prakarsa.

E.   Apa kegiatan yang dilakukan TKSK ?
1.      Menghimpun data potensi & sumber kesejahteraan sosial di kecamatan.
2.      Memantapkan kerjasama dengan Camat dan pihak lain untuk melaksanakan kesejahteraan sosial di kecamatan.
3.      Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan sosial.
4.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kesejahteraan sosial di kecamatan.
5.      Membuat laporan & menyampaikannya kepada Camat Kepala Wilayah setempat.
F.   Apa sarana dan prasarana yang diperlukan ?
1.      Tempat kegiatan/pertemuan.
2.      Perlengkapan administrasi, seperti buku tamu, filling cabinet, notulen, buku kegiatan, inventaris, papan data, dan lain-lain.
3.      Berbagai peralatan penunjang lainnya seperti, mesin ketik, papan tulis, kursi meja, papan data, peta sosial, computer dan lain-lain.

G.   Siapa yang menjadi mitra kerjanya ?
1.      Berbagai perkumpulan/asosiasi/organisasi/yayasan/NGO.
2.      Perguruan Tinggi dan dunia usaha.
3.      Tokoh masyarakat.
4.      Warga masyarakat.
5.      Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Maslah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
6.      Pemerintah kecamatan dan Desa/Kelurahan
7.      Pemangku kepentingan lainnya.

PENGERTIAN
1.      Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tingkat kecamatan.

2.      Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE-FM) adalah himpunan dari keluarga fakir miskin yang dibentuk, tumbuh dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan produktifitas anggotanya, meningkatkan relasi sosial yang harmonis, memenuhi kebutuhan anggota, memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan menjadi wadah pengembangan usaha bersama.
3.      Pendampingan sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan KUBE, LKM, dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
4.      Kemitraan usaha adalah jalinan kerjasama yang setara antar perorangan, kelompok, organisasi, atau lembaga yang memiliki komitmen untuk bekerjasama saling menguntungkan, sehingga program dan kegiatan usaha ekonomi produktif (UEP) dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
5.      Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.      Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
7.      Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang peduli, memiliki wawasan, komitmen kesejahteraan sosial, telah mengikuti program diklat kesejahteraan sosial.
8.      Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung-jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
9.      Pendamping sosial adalah perorangan, kelompok atau lembaga yang memiliki kompetensi dibidang usaha kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi produktif serta diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan terhadap KUBE.
10.  Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktifitas kerja, meningkatkan penghasilan, tabungan dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.



Profil TKSK ini disadur dari buku Pedoman Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Departen Sosial RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Tahun 2009
Jakarta,    Agustus  2009  tertanda Direktur Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
Drs. Wawan Mulyawan, MM
Dan diperbanyak oleh WAWAN RIESNAWAN (TKSK Kecamatan Lumbung) Sekretaris FK-TKSK Kabupaten Ciamis dari  hasil pelatihan TKSK Jawa Barat bulan September – Oktober Tahun 2009 di BBPPKS Lembang Bandung, dengan tujuan untuk bahan sosialisasi TKSK.



















No comments:

Post a Comment